Pemkab Siak Larang Anggota Bapekam Rangkap Jabatan ASN, PPPK dan Honorer

RiauOnline.co.id 2025-11-18

Views 232

Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #rangkapjabatan #bupatisiak #siaksriindrapura

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Share This Video


Download

  
Report form