Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #rangkapjabatan #bupatisiak #siaksriindrapura
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg