Menkum Supratman Respons Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Tak Harus Mundur

KompasTV 2025-11-18

Views 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ia menilai anggota polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur.

Alasannya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi.

Namun, ia mengatakan ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga Polri Akan Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/631488/polri-akan-bentuk-pokja-untuk-kaji-putusan-mk-yang-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil

#menterihukum #mahkamahkonstitusi #polisi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631628/menkum-supratman-respons-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-tak-harus-mundur

Share This Video


Download

  
Report form