JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer III-15 Kupang (NTT) melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan, Komandan Yonif Teritorial Pembangunan 834 Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga Pecah! Ibu Prada Lucky Menangis saat Minta Temui Komandan Batalyon 834 Waka Nga Mere di https://www.kompas.tv/regional/631654/pecah-ibu-prada-lucky-menangis-saat-minta-temui-komandan-batalyon-834-waka-nga-mere
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631737/full-kesaksian-komandan-batalion-baru-tahu-penganiayaan-prada-lucky-setelah-korban-meninggal