Pemerintah menegaskan larangan thrifting atau penjualan barang bekas impor yang dinilai merugikan negara. Tak hanya di toko fisik, larangan thrifting berlaku untuk di platform daring seperti e-commerce dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan terkait larangan thrifting sesuai regulasi yang berlaku.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #thrifting #sosmed
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg