Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan humanis penyelesaian perkara. Melalui proses ekspose dan pertimbangan yang matang sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Muhammad Rio Saputra Siregar, dihentikan.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #resorativejustice #kejaripekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg