BANDUNG, KOMPAS.TV YouTuber/Streamer, Adimas Firadus (Resbob) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Usai konferensi pers Polda Jawa Barat, Resbob tampak bungkam saat wartawan meminta dirinya mengucapkan permintaan maaf.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 10 tahun.
Baca Juga Terkuak! Motif Resbob Lakukan Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Pendukung Persib di https://www.kompas.tv/nasional/638030/terkuak-motif-resbob-lakukan-ujaran-kebencian-ke-suku-sunda-dan-pendukung-persib
#poldajabar #resbob #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638049/ekspresi-resbob-diminta-wartawan-minta-maaf-usai-resmi-jadi-tersangka-kasus-penghinaan-suku-sunda