KOMPAS.TV - 6 anggota Polri yang mengeroyok dua debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan menjalani sidang etik Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).
6 anggota Polri yang menjalani sidang etik ialah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Sidang etik digelar sejalan dengan proses hukum pidana ke 6 polisi yang kini telah ditetakpan sebagai tersangka.
Sebelumnya Mabes Polri menyebut ke 6 polisi menganiaya dua debt collector karena tidak terima motor yang dikendarai rekannya akan diambil.
6 hari pasca penyerangan dan pembakaran, sejumlah pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan mulai kembali beraktivitas.
Meski masih diselimuti rasa trauma dan khawatir, namun atas desakan kebutuhan ekonomi para pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan kembali berjualan.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi penyerangan pada Kamis malam membuat para pedagang yang kehabisan modal usaha terpaksa harus meminjam uang demi bisa kembali berjualan.
Sementara bagi pedagang yang lapaknya masih dipasang garis polisi belum dapat kembali berdagang.
Baca Juga Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Apartemen Jaktim: Raup Untung Rp2,6 M, Ada 361 Pasien Terdata di https://www.kompas.tv/regional/638078/polisi-bongkar-praktik-aborsi-ilegal-apartemen-jaktim-raup-untung-rp2-6-m-ada-361-pasien-terdata
#debtcollector #kalibata #polisi #pengeroyokan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/638083/6-anggota-polisi-pengeroyok-2-debt-collector-di-kalibata-disidang-etik-berut