KOMPAS.TV - Seiring tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital, diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola global.
Indonesia menyiapkan instrumen hukum mengikat dalam tata kelola royalti digital yang diperkenalkan di Jenewa, Swiss, pada awal Desember lalu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengadakan pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara sahabat di Jakarta guna mendukung terobosan tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa instrumen hukum mengikat ini diharapkan dapat mewujudkan distribusi royalti yang lebih merata.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga Pariwisata Berkelanjutan, Taman Safari Indonesia Perkuat Konservasi & Dampak Sosial di https://www.kompas.tv/regional/638163/pariwisata-berkelanjutan-taman-safari-indonesia-perkuat-konservasi-dampak-sosial
#royaltimusik #djki #hakcipta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638164/langkah-indonesia-dorong-instrumen-hukum-global-soal-royalti-musik-digital-sapa-pagi