KOMPAS.TV - Aksi debt collector menagih tunggakan kredit telah berulang kali menimbulkan masalah. Terakhir, kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, dua debt collector tewas dikeroyok 6 polisi.
Bagaimana mencegah kasus seperti ini terulang? Perlukah ketentuan tentang pelibatan pihak ketiga dalam menagih utang dievaluasi?
Kita ulas bersama Ketua Dewan Komisioner OJK 2017-2022, Wimboh Santoso; Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo; dan Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana.
Baca Juga [FULL] Kompolnas Update Sidang Etik 6 Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata di https://www.kompas.tv/nasional/638615/full-kompolnas-update-sidang-etik-6-polisi-pengeroyok-debt-collector-di-kalibata
#debtcollector #polisi #kalibata
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638618/debt-collector-tewas-di-kalibata-perlukah-aturan-penagihan-utang-dievaluasi-begini-kata-ylki-dpr