GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya salah satu Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo usai mengikuti diksar mapala fakultas ilmu sosial kini mulai menemukan titik terang.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ekshumasi terhadap jasad korban, polisi akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka.
Kesembilan tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban meninggal dunia.
Sayangnya, kesembilan tersangka hingga kini tak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor lantaran menunggu penerapan KUHP baru.
Baca Juga Pecah Ban, Truk Kontainer Tabrak Pembatas Tol Wiyoto Wiyono Jakarta Timur | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/640920/pecah-ban-truk-kontainer-tabrak-pembatas-tol-wiyoto-wiyono-jakarta-timur-indo-update
Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Satreskrim Polres Bone Bolango mengaku masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus ini.
Sementara itu, sembilan tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#mahasiswa
#polresbonebolango
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640934/polisi-tetapkan-9-tersangka-kasus-kematian-mahasiswa-usai-diksar-mapala