Kuasa Hukum Yaqut Cholil Sebut Penetapan Tersangka Janggal dan Pertimbangkan Praperadilan

KompasTV 2026-01-10

Views 10

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan seorang staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dijalankan.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati langkah yang diambil KPK. Meski demikian, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Atas kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas mempertimbangkan untuk menempuh langkah praperadilan.

Baca Juga Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka: Ada Nama Lain? di https://www.kompas.tv/nasional/642984/fakta-kasus-korupsi-kuota-haji-seret-eks-menag-yaqut-cholil-jadi-tersangka-ada-nama-lain

#yaqutcholilqoumas #menag #korupsi #haji

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/643015/kuasa-hukum-yaqut-cholil-sebut-penetapan-tersangka-janggal-dan-pertimbangkan-praperadilan

Share This Video


Download

  
Report form