Kasus Korupsi Kredit Bank NTT, Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya Tersangka

KompasTV 2026-02-02

Views 37

KUPANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri kota kupang menetapkan komisaris utama BPR christa jaya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank NTT.

Penetapan tersangka ini dilakukan, usai penyidik kejari kupang memperoleh sejumlah bukti, dan keterangan dalam fakta persidangan dari 2 terpidana, dan 2 terdakwa lainnya atas kasus yang sama.

Komisaris utama bank perkreditan rakyat atau b-p-r christa jaya, christofel liyanto, diduga ikut menikmati uang hasil kredit bermasalah pada bank ntt pada tahun 2026 lalu.

Tersangka diduga telah memindahkan uang sebesar 500 juta rupiah ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan salah satu terpidana kasus ini. Tersangka bahkan tak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/647991/kasus-korupsi-kredit-bank-ntt-kejari-kupang-tetapkan-komut-bpr-christa-jaya-tersangka

Share This Video


Download

  
Report form