SEARCH
Udar Pristono Divonis 13 Tahun Penjara dan Penyitaan Harta
BeritaSatu
2016-03-24
Views
3
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Mahkamah Agung memvonis hukuman 13 tahun penjara bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Selain memperberat hukuman, MA juga menyita semua harta yang dimiliki Udar.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x3zspgt" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:01
Sanusi Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara
02:04
DPR Pertanyakan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Wawan
01:40
Andi Mallarangeng Divonis Empat Tahun Penjara
01:24
Divonis 3 Tahun Penjara, Hercules Ajukan Banding
01:44
Endah Rumbiyanti Divonis 2 Tahun Penjara
01:12
Terdakwa Penganiaya Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara
01:03
Terdakwa Suap MA Divonis 4 Tahun Penjara
03:44
Udar Tuding Ahok Melakukan Pembiaran Pengadaan TransJakarta
00:47
Deretan Harta Udar Pristono yang Disita MA
08:49
Dialog: Diskon 60 Persen Vonis Atus # 1
01:00
Pendukung Terdakwa Kasus Cebongan Kecewa Vonis Hakim
00:42
Tak Terima Putusan, Jessica: Vonis Tidak Adil dan Memihak