Udar Pristono Divonis 13 Tahun Penjara dan Penyitaan Harta

BeritaSatu 2016-03-24

Views 3

Mahkamah Agung memvonis hukuman 13 tahun penjara bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Selain memperberat hukuman, MA juga menyita semua harta yang dimiliki Udar.

Share This Video


Download

  
Report form