Hukuman Kebiri Akan Diberlakukan untuk Pelaku Kejahatan Seksual

BeritaSatu 2016-05-13

Views 1

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Pemerintah memutuskan menerbitkan Perppu bagi pelaku kejahatan seksual. Dalam Perppu itu, Pemerintah akan berlakukan hukuman tambahan yakni kebiri atau pemasangan chips dan mempublikasikan pelaku.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form