Jabatan kepala daerah hingga kini dinilai masih cukup rentan disalahgunakan. Hingga kini, belasan Gubernur telah dijerat oleh penegak hukum lantaran menyalahgunakan kewenangannya yang berujung suap dan korupsi. Dalam tiga tahun terakhir, ada lima orang gubernur yang telah divonis bersalah oleh pengadilan akibat korupsi.