Proses pemeriksaan persyaratan bagi para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masih dilakukan KPUD DKI. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para peserta Pilkada, KPUD masih akan memeriksa sejumlah berkas yang telah diterima saat pendaftaran. Salah satunya kejelasan sumber dana kampanye.