SEARCH
Presiden RMS Divonis 3,5 Tahun Penjara
BeritaSatu
2015-01-27
Views
5
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pengadilan Negeri Ambon memvonis presiden kelompok separatis, Republik Maluku Selatan (RMS) Simon Saiya selama tiga tahun enam bulan penjara.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x58ckvk" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:19
Setnov Terkejut Divonis 15 Tahun Penjara
01:37
Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
01:52
Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
01:06
Enam Perampok Bank BRI Aceh Divonis Enam Tahun Penjara
01:34
Diputuskan Bersalah, Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
01:40
Andi Mallarangeng Divonis Empat Tahun Penjara
01:13
Pembunuh Eno Divonis 10 Tahun Penjara
03:27
Sutan Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
01:11
Suap Gula Impor, Xaveriandi Susanto Divonis 3 Tahun Penjara
01:50
DWP Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
00:59
Angie Divonis 12 Tahun Penjara
01:13
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara