Presiden RMS Divonis 3,5 Tahun Penjara

BeritaSatu 2015-01-27

Views 5

Pengadilan Negeri Ambon memvonis presiden kelompok separatis, Republik Maluku Selatan (RMS) Simon Saiya selama tiga tahun enam bulan penjara.

Share This Video


Download

  
Report form