Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penjara. Sebagai terdakwa, keduanya terbukti bersalah pada pembunuhan anggota polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016 lalu. Keduanya dihukum sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.