Kementerian ESDM Izinkan Tambang Freeport Usia 6 Bulan

KompasTV 2017-04-13

Views 2

Salah satu kontrak yang hingga kini masih alot pembahasannya ialah kontrak karya Freeport Indonesia. Kementerian ESDM beralasan saat ini baru memberikan izin usaha pertambangan khusus yang hanya berusia 6 bulan. Selama enam bulan tersebut, pemerintah dan Freeport tetap akan melakukan dialog untuk perubahan status Freeport. Kementerian beralasan, dengan pemeberian izin ini, Freeport bisa melakukan ekspor sehingga kesinambungan usahanya di Papua bisa berlanjut. Saat ini, Freeport menuntut adanya kepastian kontraknya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan sebelum memulai investasi yang diproyeksi bisa mencapai hampir Rp 30 triliun.

 


Share This Video


Download

  
Report form