Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara

VIVA.co.id 2017-04-21

Views 47

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot adalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia.


Share This Video


Download

  
Report form