Patrialis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

VIVA.co.id 2017-09-07

Views 1

VIVA.co.id – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Share This Video


Download

  
Report form