Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

KompasTV 2017-05-09

Views 25

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditahan. Ahok divonis 2 tahun pidana penjara karena terbukti bersalah lakukan penodaan agama. Dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok pun langsung dibawa ke LP Cipinang.


Share This Video


Download

  
Report form