VIVA.co.id – Regulator anti monopoli Uni Eropa menjatuhkan denda senilai US$2.7 miliar terhadap Google. Uni Eropa memutuskan bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut terbukti berlaku curang dalam berbisnis yakni mengarahkan konsumen menggunakan platform belanja dengan memberikan prioritas pada hasil pencarian.