Naskah rancangan undang undang penyelenggaraan pemilu telah ditandatangani pemerintah dan DPR Kamis (13,7) malam. Namun pembahasan lima isu krusial belum disepakati, sehingga diputuskan pada paripurna pekan depan. Panitia khusus Rancangan Undang-Undang penyelenggaraan Pemilu sedianya mengagendakan pengambilan keputusan, pada rapat 13 Juli Kamis malam.