Aksi massa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang organisasi masyarakat (ormas, berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa sebelumnya berkumpul di halaman Masjid Istiqlal dan bersama menuju Gedung MK.