VIVA.co.id – Mantan hakim Syarifuddin mendapatkan ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memenangkan gugatannya ke Mahkamah Agung. Materi gugatan yang diajukan Syarifuddin terkait penggeledahan dan penyitaan tanpa surat resmi yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi yang pernah membelitnya.