Menang Gugatan, Syarifuddin Terima Uang Ganti Rugi dari KPK

VIVA.co.id 2017-08-22

Views 6

VIVA.co.id – Mantan hakim Syarifuddin mendapatkan ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memenangkan gugatannya ke Mahkamah Agung. Materi gugatan yang diajukan Syarifuddin terkait penggeledahan dan penyitaan tanpa surat resmi yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi yang pernah membelitnya. 


Share This Video


Download

  
Report form