Aturan Kementerian Perhubungan yang dituangkan lewat Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dianggap para praktisi sebagai jalan tengah antara pelaku transportasi online dan konvensional. Sayangnya, aturan ini baru saja dicabut oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, enam orang pengemudi taksi online menggugat Permenhub Nomor 26/2017.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ke-6 pengemudi taksi online tersebut. Melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Pasal yang dibatalkan termasuk soal tarif.
Sebanyak 14 pasal yang diputus MA untuk dicabut. Pasal-pasal yang dicabut melingkupi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.
Salah satunya, Pasal 5 ayat (1) e tentang pelayanan angkutan terkait syarat tarif angkutan berdasarkan argo atau tarif yang tertera pada aplikasi online.
Pasal tersebut dinyatakan t bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Konflik transportasi online dan konvensional berpotensi hidup kembali. Padahal, menurut organda, pengusaha transportasi tidak ada yang menghendaki adanya konflik