Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). Majelis hakim pada pengadilan tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa marisi matondang terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana. Akibat korupsi ini, negara dirugikan 7 miliar rupiah. Atas vonis itu, Marisi Matondang menyatakan pikir-pikir.