Meski KPK telah menetapkan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum akan menunjuk plt untuk menggantikannya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Surat penunjukan plt baru akan diterbitkan jika sudah ada pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya penetapan Rita Wiyasari sebagai tersangka oleh KPK bukanlah melalui Operasi Tangkap Tangan sehingga ada proses hukum yang harus diikuti termasuk asas praduga tak bersalah terhadap bupati Kutai Kartanegara tersebut.