Sidang Paripurna DPR RI menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi undang - undang. Sidang berlangsung hingga Selasa (24/10) sore.
Wakil Ketua DPR RI menjadi pengetuk palu sidang paripurna.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah resmi diundangkan.
Kesepakatan ini didapat dengan jalan voting alias pemungutan suara. Voting dijalankan karena proses lobi sepanjang Selasa siang tidak menemukan kata sepakat.
Tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu Ormas diundangkan. Sementara tiga fraksi menolak.
Fraksi menolak Perppu Ormas:
1. Fraksi Gerindra (62 anggota)
2. Fraksi PAN (35 anggota)
3. Fraksi PKS (27 anggota)
Fraksi menerima Perppu Ormas:
1. Fraksi PDIP (107 anggota)
2. Fraksi Golkar (70 anggota)
3. Fraksi PKB (32 anggota)
4. Fraksi PPP (23 anggota)
5. Fraksi Nasdem (23 anggota)
6. Fraksi Hanura (15 anggota)
7. Fraksi Demokrat (42 anggota)