Ahok Gubernur Lagi, PP Muhammadiyah Temui Presiden

VIVA.co.id 2017-10-25

Views 51

VIVA.co.id – Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri meminta pandangan MA mengenai pasal 83 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ini terkait dengan banyaknya protes pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur pasca masa kampanye serta berstatus terdakwa.


Share This Video


Download

  
Report form