VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK, Patrialis Akbar. Mereka yang diperiksa adalah pemberi suap, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny, serta Kamaludin teman Patrialis, sang perantara penerima gratifikasi.