Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai meski berstatus tersangka, Setya Novanto tetap bisa menjabat sebagai Ketua DPR.
Fahri juga menegaskan aturan mengatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara apabiila terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara.