Pimpinan DPR mengaku sudah menerima surat Setya Novanto, Selasa (21/11) kemarin. Terkait surat itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, surat itu memang harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.