Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan LGBT

okezone.com 2017-12-16

Views 31


Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi pasal kitab UU pidana tentang zinah dan hubungan sesama jenis atau LGBT. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan tidak berdasarkan pada norma agama.

Share This Video


Download

  
Report form