Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden

okezone.com 2023-03-16

Views 2


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang maksimal hanya bisa menjabat dua periode. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

 

Produser: Kristo Suryokusumo

Share This Video


Download

  
Report form