Setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, status tersangka yang disematkan KPK menjadi tidak sah. Namun, KPK masih memiliki beberapa bukti yang bisa menjadikan Setya Novanto sebagai Tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Simak dalam video infografis berikut.