Dari total 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang diagendakan diperiksa KPK saat ini tersisa enam orang yang belum menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan gelombang ketiga yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap yang dilakukan Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016, KPK telah menahan sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus ini.