Penganiayaan Anak Viral, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

VIVA.co.id 2018-02-04

Views 9

VIVA – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak berinisial B, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Ketiganya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form