Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menandatangani MOU kerja sama untuk hadapi Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 mendatang.
Pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan tak hanya berpotensi didiskualifikasi tapi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
PPATK bertugas memantau rekening pasangan calon dan semua rekening sekitar pasangan calon yang mencurigakan seperti keluarga hingga partai politik.