JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu sudah menerima surat dari PPATK terkait temuan dugaan transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut jika ditemukan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka akan diteruskan ke kepolisian dan kejaksaan.
Rahmat Badja mengingatkan, semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.
Baca Juga PPATK Ungkap Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye, KPK: Belum Mengetahui Rinciannya di https://www.kompas.tv/video/470136/ppatk-ungkap-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-kpk-belum-mengetahui-rinciannya
#ppatk #danakampanye #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470381/bawaslu-terima-surat-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-dari-ppatk