PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau "airport tax" di Bandara S" /> PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau "airport tax" di Bandara S"/>

"Airport Tax" Bandara Soekarno-Hatta Naik

KompasTV 2018-02-14

Views 147

PT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau "airport tax" di Bandara Soekarno-Hatta mulai bulan depan. Kenaikan " airport tax " bisa berpengaruh kepada harga tiket pesawat, karena selama ini tarif penumpang dimasukkan ke dalam biaya tiket. 

 

Tarif penumpang domestik naik menjadi Rp 65 ribu di terminal 1 dan Rp 85 ribu di terminal 2. Sedangkan tarif penumpang internasional di terminal 3 naik menjadi Rp 230 ribu rupiah per penumpang. 



Kebijakan ini diambil untuk mendukung perbaikan pelayanan dan fasilitas


Share This Video


Download

  
Report form