Dengar Musik di Mobil Bakal Kena Tilang

VIVA.co.id 2018-03-02

Views 10

VIVA – Mendengarkan musik sambil berkendara tak boleh dilakukan. Sebagaimana Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Melanggar UU LLAJ ini dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. 


Share This Video


Download

  
Report form