Menyalahgunakan Wewenang, Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

okezone.com 2018-03-29

Views 2



Terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara.

 

Share This Video


Download

  
Report form