VIVA – Pasangan suami istri, terdakwa kasus penipuan umrah First Travel hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cukup berat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.Hakim menvonis terdakwa utama Andika Surachman dengan putusan selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.