Juru bicara KPK, Febry Diansyah optimis bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang tinggi pada pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK meminta presiden segera menanggapi surat yang dikirim KPK, kepada pemerintah. Agar pasal korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR.
Febri memprediksi bahwa jika RUU KUHP ini disahkan, KPK dan penegak hukum lain, akan banyak mengalami kendala dalam pemberantasan korupsi. Hal ini berkaitan, dengan sejumlah aturan baru yang semakin rumit.