VIVA.co.id – Tiga bangunan yang dijadikan tempat produksi dan gudang penyimpanan rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah digerebek petugas Bea dan Cukai Kudus. Petugas menangkap lima pekerja dan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari setengah milyar rupiah.