VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo melarang polisi dan jaksa mempidanakan Kepala Daerah. Pernyataan Kepala Negara itu menuai pro dan kontra karena dilontarkan di tengah kisruh reklamasi teluk Jakarta yang menyeret nama Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.