Ramadhan Pohan Tersangka Kasus Penipuan (Bagian 1)

VIVA.co.id 2018-07-20

Views 12

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka dugaan penipuan atas dua laporan dari korban penipuan. Total kerugian akibat penipuan tersebut berjumlah Rp15,3 miliar.


Share This Video


Download

  
Report form