VIVA.co.id – Pemerintah, melalui tim komite gabungan, mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta, karena proses pembangunannya diklasifikasikan pelanggaran berat. Keberadaan pulau ini juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.